Fungsi lender pertama sebagai money middleman atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian bank menurut UU No ten Tahun 1998 tentang perbankan, lender bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of BeliefBerdasarkan Undang-Und